REPUBLIKA.CO.ID, Profesor Rosemary Owens dari Universitas Adelaide mengatakan celah dalam UU tenaga kerja anak Australia ini cerminan dari perlindungan hukum intenasional.
"ini tampaknya menjadi salah satu alasan Australia belum mau meratifiksi konvensi usia minimum pekerja dan menurut saya itu sangat memalukan,” katanya.
Profesor Owens mengatakan 165 negara telah menandatangani keonvensi tersebut, tapi sejumla negara seperti AS, Kanada dan Selandia Baru belum meneken konvensi itu.
"Konvensi itu membatasi minimum usia pekerja harus 15 tahun atau sudah lulus sekolah, gagasannya agar pekerjaan tidak mengganggu pendidikan pekerja anak. Namun konvensi itu fleksibel sehingga tidak ada alasan untuk negara manapun untuk tidak menandatangani konvensi itu,” katanya.
Menteri Hubungan Industri, John Rau membantah pemerintah bersikap lamban. "Kita tidak menunda penandatanganan konvensi itu, kita hanya tengah bekerja dengan cara kami untuk menangani isu-isu tersebut dan kedua adalah saya ingin melihat daftar negara yang telah menandatangani konvensi itu karena meski telah masuk dalam daftar negara yang menandatangai konvensi itu tidak menetukan anak-anak di yurisdiksi mereka tidak dieksploitasi atau disalahgunakan, " katanya.