Jumat 27 Dec 2013 14:40 WIB

Jamu Ilegal Ancam Rusak Organ Dalam Manusia

Rep: Edy Setiyoko/ Red: A.Syalaby Ichsan
Jamu ilegal dimusnahkan. Ilustrasi.
Foto: Antara
Jamu ilegal dimusnahkan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, WONOGIRI -- Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) bekerjasama dengan (Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Wonogiri merazia 16 titik wilayah yang diduga sebagai  peredaran jamu tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO).

Langkah razia ini dilakukan menyusul maraknya peredaran jamu tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Menurut prakiraan peredaran barang tersebut sudah menyebar hingga pelosok daerah di Kabupaten Wonogiri. 

"Selain dosis jamu tersebut tidak sesuai, bila dikonsumsi secara terus-menerus bakal merusak organ dalam manusia. Terutama organ ginjal," kata Rodhiyah, Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) DKK Kabupaten Wonogiri, Jumat (27/12).

Rodhiyah didampingi Kepala Seksi Farmasi Makanan dan Minuman (Kasi Farmamin), M Agus Hartono, menerangkan obyek sasaran sejumlah toko kelontong dan pedagang kaki lima (PKL). Hasil razia petugas menemukan 10 jenis jamu tradisional yang mengandung BKO, bahkan jamu tersebut belum mempunyai izin dari BPOM. 

Namun, pihak DKK sendiri, hingga saat ini tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan tegas. Pemilik kios dan PKL dibimbing agar taj mennjual jamu tradisional yang mengandung BKO.

Menurut Rodhiyah, memang benar ada banyak jamu tradisional ilegal yang beredar di pasaran. Seperti, jamu sakit gigi ‘PakTani’, jamu pegel linu ‘Super kechetit’. Dan, lain sebagainya. DKK tak punya kewenangan menyita. Namun, kewenangan hanya sebatas pemantauan. ''Kalau untuk tindakan itu kewenangan BPOM (Balai Pengawasan Obat dan Makanan,'' katanya.

Selain melakukan pengawasan, kata Rodhiyah, pihak DKK juga melakukan langkah-langkah untuk memutuskan mata rantai penjualan jamu ilegal tersebut.

Langkah yang diambil guna mencegah maraknya jamu ilegal, yakni dengan melakukan razia. Lalu, pihak penjual dibuatkan berita acara yang isinya untuk tidak menjual lagi jamu ilegal. Langkah ini salah satu cara untuk memutus mata rantai penjualan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement