REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan anggota polisi dipecat sepanjang tahun 2013 ini. Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan, sedikitnya 144 anggota diberhentikan tidak terhormat atas perbuatan mereka yang melanggar.
Jumlah tersebut, menurut Sutarman, mengalami penurunan dibandingkan tahun 2012. Selama tahun lalu, Polri memecat polisi dengan jumlah 264 personel.
“Ada penyusutan 45,45 persen. Dari pemecatan ini kami memang melakukan tindakan tegas setelah melalui sejumlah tahapan yang diakhiri dengan sidang kode etik,” ujat Sutarman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/12).
Kapolri menjelaskan, selain memecat ratusan personel, di tahun ini pun Polri mencatat adanya ribuan polisi yang melakukan pelanggaran disiplin. Dia mengatakan, di tahun 2013 sebanyak 4.315 oknum melakukan pelanggaran.
Meski demikian, masih menurut data yang dipaparkannya, di tahun lalu hanya ada 3.416 kasus pelanggaran yang tercatat. Seluruh polisi ini telah diberi sanksi sesuai porsi pelanggarannya masing-masing.
Selain itu, terdapat 197 anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri pada tahun ini. umlah tersebut jauh menyusut dari tahun lalu yang berada di angka 661 kasus. Dia juga menambahkan, ada sebanyak 104 personel tercatat melakukan tindak pidana di tahun 2013 dimana tahun sebelumnya 106 polisi.
Jenderal bintang empat ini menegaskan, pelanggaran yang dilakukan oleh polisi sepatutnya tidak layak dilakukan. Sebagai aparat hukum seharusnya polisi, kata dia, mampu memberikan contoh kepada masyarakat.
“Satu polisi melanggar maka wajah Korps tercoreng seluruhnya. Kita harus berani untuk mencanangkan zero pelanggaran demi kebaikan masyarakat juga,” kata lulusan akademi 1981 ini.