REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan untuk melakukan pelantikan terhadap tersangka pemberi suap, Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas. Alasannya karena dalam peraturan Mendagri Nomor 35/2013 tidak ada aturan mengenai tempat pelantikan di dalam rutan.
"Ada peraturan Mendagri yang baru, mengatakan pelantikan itu dilakukan melalui sidang istimewa di DPRD. Kalau tidak bisa di DPRD, di tempat yang layak, di antaranya hotel, gedung olahraga, tempat pemerintahan yang lain, nggak ada disebut rutan, itu pasal 14 ayat 3," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP, Sabtu (28/12).
Johan menjelaskan, telah menerima surat dari DPRD Kabupaten Gunung Mas untuk pelantikan Hambit Bintih. Karena ditahan di Rutan KPK, maka dikirim surat balasan yang berisi penolakan terhadap pelantikan tersebut.
Ia membantah jika penolakan pelantikan ini terkait dengan ranah politik mengingat Hambit merupakan kepala daerah dari PDI perjuangan. Sedangkan untuk konsekuensi dari penolakan ini, ia meminta agar hal itu ditanyakan kepada kemendagri. Termasuk pelantikan Wakil Bupati Gunung Mas yang seharusnya bersamaan dengan Hambit.
"Pertanyaannya harus dibalik, apakah ada pasal yang tidak membolehkan bila seseorang kepala daerah karena alasan tertentu tidak bisa dilantik, maka wakil atau lainnya tidak bisa dilantik? Setahu saya nggak ada," tegas Johan.