REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA BESAR -- Jajaran Polsek Utan menggerebek pabrik penyulingan minuman keras jenis arak di Dusun Koda Dalam, Desa Jorok, Utan, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Polsek Utan, AKP Ibrahim, yang dihubungi di Sumbawa Besar, Senin, mengatakan penggerebekan pabrik penyulingan arak dilakukan petugas berdasarkan informasi yang sebelumnya didapatkan dari masyarakat.
Sebelumnya, petugas menyelidiki laporan tersebut dan akhirnya dilakukan penggerebekan oleh aparat kepolisian di RT01/RW12 Dusun Koda Dalam, Sabtu (28/12) sekitar pukul 17.00 Wita.
Penggerebekan berlangsung di gubuk yang cukup luas dimana ditemukan pabrik penyulingan yang sedang beroperasi. Bahkan, terlihat minuman keras atau arak yang siap dipasarkan.
Ruslan (30), pemilik pabrik, diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan sejumlah barang bukti yang disita berupa 250 liter arak yang dikemas dalam enam jerigen berukuran 35 liter, satu jerigen 20 liter, dan empat jerigen masing-masing lima liter.
Selain itu, diamankan pula dua ember besar arak, dua drum tempat penyulingan, lima batang bambu, dan satu batang pipa.
Selama 2013, Polsek Utan sudah dua kali menggerebek pabrik penyulingan minuman keras jenis arak. Beberapa bulan sebelumnya, penggerebekan dilakukan aparat Polsek Utan pada 8 Juli 2013 di Dusun Bina Karya, Desa Wonogiri, Utan.
"Dalam penggrebekan tersebut pemiliknya berinisial MDS kabur dari sergapan kami," ujar Ibrahim.
Di tempat kejadian di Dusun Bina itu, aparat kepolisian hanya menemukan seperangkat alat penyulingan, seperti bambu, tungku, drum, dan sejumlah jerigen, serta 35 liter arak hasil penyulingan.