REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penahanan dan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan hari ini.
"Sudah mulai digelar di PN Jaksel tadi pagi," kata salah satu kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution kepada ROL, Senin (30/12).
Pia menjelaskan tindakan KPK yang melakukan penahanan dan penyitaan terhadap kliennya merupakan tindakan yang sewenang-wenang. Sidang perdana gugatan praperadilan ini telah digelar dengan agenda pembacaan gugatan oleh pihak pemohon yaitu tim kuasa hukum Wawan.
Rencananya sidang gugatan ini akan dilanjutkan pada Selasa (31/12) sekitar pukul 10.00 WIB di PN Jaksel dengan agenda jawaban dari pihak termohon, dalam hal ini KPK. "Kami siap mendengarkan jawaban dari KPK," jelasnya.
Sebelumnya kuasa hukum Wawan lainnya, Adnan Buyung Nasution mendatangi gedung KPK beberapa waktu lalu. Saat itu, ia mengatakan berencana akan melakukan langkah hukum terhadap tindakan KPK yang dianggap tidak etis terhadap Wawan yang merupakan adik kandung dari Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Ia berharap bisa mengetahui lebih dulu alasan KPK menggeledah kantor Wawan, baik di Jakarta maupun di Kota Serang, Banten, tanpa adanya pemberitahuan ke pengacara. Tim kuasa hukum Wawan juga mengirimkan surat kepada pimpinan KPK untuk memprotes langkah KPK tersebut.