REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, melalui pengacaranya TB Sukatma, membantah enggan melimpahkan wewenangnya kepada Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Padahal, Atut sekarang sudah mendekam di rumah tahanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi.
"Saya perlu tegaskan berkaitan dengan pemberitaan di media masa seolah-olah ibu (Atut) selaku gubernur tidak berkeinginan untuk melimpahkan jabatannya kepada wakil gubernur (Rano Karno). Itu tidak benar," kata Sukatma, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1).
Menurut Sukatma, pelimpahan wewenang kepada Rano terhambat Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Karena surat yang dibuat dan dikirimkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang diberikan kepada ibu sampai saat ini belum dia terima," jelasnya.