Ahad 05 Jan 2014 16:45 WIB

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap komplotan pencuri sepeda motor beserta sembilan barang bukti sepeda motor yang diduga hasil curian.

"Anggota Reskrim dan Sabhara Polres Mataram melakukan penggerebekan Jumat pada (3/1) pukul 23.30 Wita di BTN Lumbung, Parampuan, Kota Mataram," kata Kasat Reskrim Polres Mataram AKP Agus Dwi Ananta, Ahad.

Menurut Agus, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pencurian sepeda motor sebelumnya di kawasan Perumnas Ampenan.

Dalam penggerebekan tersebut, timnya menangkap delapan remaja tanggung yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor, tengah berkumpul di sebuah rumah kos di kawasan Parampuan.

Setelah dilakukan interogasi, lima remaja dicurigai sebagai pelaku pencurian yaitu DM (17) warga Praya Timur, HS (16) warga Pujut, SM (16) warga Pujut, DS (16) warga pujut, ADS (17) warga Bilelando dan DY (16) warga Praya Timur.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan sembilan unit sepeda motor tanpa kelengkapan surat yang terparkir di rumah kos diantaranya empat unit sepeda motor jenis Satria FU, tiga unit motor Vixion, satu unit Kawasaki Ninja dan satu sepeda motor Supra.

"Sepeda motor berbagai merek tersebut diduga merupakan hasil curian, karena sebagian lubang kuncinya telah rusak," kata Kasat Reskrim.

Dari dalam rumah kos tersebut, Polisi juga mengamankan dua buah kunci leter T, hand phone serta belasan senjata tajam yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Polres Mataram untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku yang mayoritas masih pelajar tersebut terancam dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 363 KUHP, Pasal 480 KUHP dan UU darurat nomor 16 tentang kepemilikan senjata tajam.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement