REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), Farida Farichah, berpendapat, larangan siswi SMAN 2 Denpasar, Bali, mengenakan jilbab, bisa berdampak panjang.
Ia menyayangkan masih ada sekolah di Indonesia yang melarang siswanya berjilbab. Kasus pelarangan itu muncul saat Anita, siswi SMAN 2 Denpasar Bali yang mengaku disuruh pindah sekolah gara-gara ingin berjilbab. Pihak sekolah melarang Anita berjilbab karena tidak sesuai dengan ketentuan mengenai seragam yang berlaku.
Anita melaporkan kejadian itu ke sejumlah lembaga advokasi dan bantuan hukum. Menurut Farida, munculnya pelarangan berjilbab di kalangan kaum pendidik ini harus menjadi perhatian dan harus diwaspadai.
"Karena ini akan memberikan dampak panjang pada mindset siswanya yang nantinya akan berpengaruh kepada mindset generasi penerus bangsa," kata Farida, Selasa (7/1).
Berjilbab, ditegaskan Farida, merupakan hak warga negara karena menyangkut keimanan seseorang. Kalangan kaum terdidik harus memahami Indonesia sebagai negara multiagama, yang berarti semua warga negara bebas menjalankan ajaran agama yang diyakininya.