REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Kebebasan Berpendapat Rita Pranawati berjanji akan melindungi korban pelarangan jilbab yang mungkin mendapat intimidasi pascapelaporan Tim Advokasi Jilbab Bali.
Rita mengatakan, mereka akan dilindungi. Jika pun pelarangan ini hanya terjadi pada satu siswi Muslim, itu sudah cukup untuk diusut.
Dalam pertemuan dengan KPAI, Ketua Tim Advokasi Jilbab Bali Helmy al-Djufri menyerahkan data sekolah-sekolah yang melarang penggunaan jilbab dan salinan buku saku siswa SMP 1 Singaraja, Kabupaten Buleleng, yang berisi larangan berjilbab.
Pada Bab I Pasal 2 buku saku tersebut, dinyatakan, khusus perempuan poin (c) ‘Tidak memakai jilbab’. Rita mengaku, KPAI belum pernah menerima aduan pelarangan jilbab di sekolah. Menurut Naswardi, dari Pokja Bidang Pengawasan KPAI, persoalan ini jadi fokus lembaganya.
Ini terkait pemenuhan hak anak kelompok minoritas. Muslim merupakan minoritas di Bali yang mayoritas berpenduduk Hindu. Naswardi mengatakan, pelarangan jilbab adalah diskriminasi di lingkungan sekolah dan bertentangan dengan UU Perlindungan Anak.