Selasa 07 Jan 2014 15:22 WIB

500 E-KTP Sleman Gagal Cetak

Rep: Nur Aini/ Red: Hazliansyah
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Hingga awal 2014, pembuatan elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) warga Sleman belum selesai. Sebanyak 500 unit e-KTP di Sleman bahkan gagal cetak. Sementara, 6.500 e-KTP lainnya masih menunggu proses cetak.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman mendata 700.222 warga yang wajib membuat e-KTP. Namun, hingga pekan pertama Januari 2014, masih ada sekitar 7.000 e-KTP yang belum tercetak.

"Data warga sudah terekam tapi e-KTP yang belum jadi sekitar satu persen, sekitar 7.000-an," ujar Kepala Disdukcapil Sleman, Supardi di Sleman, Selasa (7/1).

Pembuatan e-KTP masih belum kelar lantaran masalah teknis. Salah satunya, e-KTP gagal cetak. Penyebab gagalnya percetakan e-KTP tersebut karena ada elemen data yang tidak lengkap. Sejumlah data yang harus direkam dalam e-KTP antaralain rekam iris mata, sidik jari, dan tanda-tangan.

Menurut Supardi, warga yang e-KTPnya gagal cetak telah dipanggil pihak kecamatan. Mereka diminta rekam ulang data e-KTP. "Mereka tinggal menunggu cetak e-ktp jadi," ungkapnya.

Selain gagal cetak, percetakan e-KTP belum dapat dilaksanakan di Disdukcapil Sleman. Padahal sebelumnya, percetakan e-KTP ditarget sudah bisa dilayani di Disdukcapil dan kantor kecamatan Sleman pada pertengahan Januari 2014.

Menurut Supardi, aplikasi pembuatan e-KTP masih harus disempurnakan Kemendagri. "Sampai hari ini, kami menunggu aplikasi e-KTP dari Kemendagri sehingga sampai hari ini percetakannya belum sesuai dengan yang dijanjikan dulu," ujarnya.

Supardi mengaku pihaknya belum dapat memastikan kapan percetakan e-KTP di wilayah Sleman bisa dilakukan. "Tergantung kebijakan pusat," ujarnya. Padahal, alat percetakan telah siap di setiap kecamatan dan di kantor Disdukcapil.

Lantaran masih banyak e-KTP yang belum kelar cetak, Supardi mengatakan warga masih dapat menggunakan KTP lama. Menurutnya, KTP lama masih berlaku hingga 31 Desember 2014.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement