REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Edy Mulya SE MSi menegaskan, tidak ada larangan para siswi mengenakan pakaian khas di sekolah-sekolah Kota Denpasar, Bali, termasuk mereka yang ingin mengenakan jilbab.
Karena, jelas Edy, hal itu sudah diatur oleh Keputusan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). "Kami juga tidak pernah mengeluarkan surat larangan. Jadi mengenakan jilbab di sekolah tidak ada masalah," kata Edy, Selasa (7/1).
Saat dihubungi, Edy mengatakan agar pihak-pihak terkait tidak cepat-cepat menyebarkan isu ada diskriminasi atau sikap tidak toleran di Denpasar. Edy menyebutkan akan segera melakukan pengecekan dan meminta informasi mengenai masalah pelarangan jilbab itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMAN 2 Denpasar, Anita, belum diperkenankan mengenakan jilbab saat bersekolah. Karena sesuai dengan kebiasaan di sekolah setempat, seragam yang digunakan adalah baju berlengan pendek dan rok bagi para siswinya.
Keinginan Anita mengenakan jilbab di sekolah sudah termediasi dengan pihak sekolah dua tahun lalu. Siswi Kelas XII IPA 1 itu menyatakan bahwa dia boleh berjilbab saat mengikuti ekstra kurikuler pelajaran Bahasa Inggris. Bagi Anita dan keluarganya, sikap sekolah itu dinilainya sebagai kebijakan yang lebih longgar.
"Tapi saya memang ingin mengenakan jilbab secara sempurna. Yang saya pikirkan adalah juga foto di ijazah agar berjilbab," katanya.
Kepala SMAN 2 Denpasar, Drs Ketut Sunarta MHum mengatakan, pihaknya tidak melarang para siswi yang ingin mengenakan pakaian khas, seperti berjilbab ke sekolah. Hanya peraturan sekolah yang disepakati oleh para siswa dan wali murid sebelumnya, tidak mengatur soal pakaian khas. Sementara untuk mengubah peraturan pihaknya perlu waktu dan kesempatan khusus. "Tapi saya akan perhatikan keinginan Anita itu, saya akan bahas dan konsultasikan dulu."
Yang sudah menjadi kebijakan sekolah sebutnya, adalah menetapkan hari Sabtu sebagai hari dimana siswa boleh mengenakan pakaian bebas, namun rapi dan sopan. Siswi yang beragama Islam, yang ingin mengenakan jilbab, boleh mengenakan jilbab pada hari itu. Kebijakan itu sudah diputuskan beberapa waktu lalu dan mulai diberlakukan Sabtu (11/1).