REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau, menangkap B (24), seorang residivis yang juga anggota geng motor dan diduga kembali terlibat dalam beberapa aksi kejahatan.
"Dia diduga terlibat sejumlah aksi kejahatan di Pekanbaru," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar Satria kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.
B merupakan warga yang tinggal di pemukiman pada kawasan Jalan Sepakat, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Saat diamankan kemarin, demikian Arief, pelaku tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
"Yang bersangkutan ini diduga terlibat sejumlah kejahatan, termasuk perampasan sepeda motor bersama kelompoknya," kata dia.
Penangkapan terhadap B menurut Arief merupakan hasil pengembangan perkara dari tersangka sebelumnya yang juga kelompok geng motor brutal.
Dari pengakuan tersangka terdahulu itu, kata dia, muncul nama tersangka B dan telah dilakukan penyelidikan sejak awal Oktober 2013.
Setelah cukup lama buron, kata Arief, pada Selasa (7/1), B diringkus bersama tiga orang rekannya di suatu rumah di Pekanbaru.
"Terhadap pelaku, bisa dikenakan dengan pasal berlapis. Pertama terkait kejahatan perampasan sepeda motor. Kemudian pasal terkait narkoba," katanya.
Untuk perkara narkobanya, demikian Arief, tiga orang rekan B sesama penggguna sabu-sabu adalah W (19), Z (25), dan D (38).
Saat diamankan, kata dia, anggota juga berhasil menyita sejumlah alat bukti dari para tersangka, diantaranya alat penghisap sabu-sabu (boong), uang tunai, telepon genggam dan narkotika.
"Saat ini para pelaku sudah berada di dalam sel tahanan Mapolresta Pekanbaru. Pemeriksaan masih akan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," katanya.