REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Jajaran Resmob Polrestabes Semarang mengungkap sindikat pencuri sepeda motor antar daerah. Sindikat ini merupakan pencuri dan penadah jaringan Kota Semarang dengan Kabupaten Blora.
Selain mengamankan delapan anggota sindikat, polisi juga mengamankan sedikitnya 13 unit sepeda motor hasil kejahatan ini. Sebanyak 12 unit sepeda motor di antaranya diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Blora.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan pengungkapan ini bermula dari penangkapan pelaku pencurian sepeda motor oleh jajaran Polsek Pedurungan, Kota Semarang.
"Salah seorang pelaku, Azis alias Landak tertangkap tangan saat beraksi di kawasan Pedurungan, pada pertengahan Desember tahun lalu," kata Djihartono, saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (8/1).
Sementara, Kapolrestabes mengatakan, dua rekan Azis –dalam aksi kejahatan ini-- masing-masing An dan Sl—lolos dari penangkapan dan kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Namun dari tersangka Azis, polisi berhasil mengorek pengakuan para pelaku ini telah jamak melakukan aksi pencurian sepedamotor di wilayah hukum Polrestabes Semarang.
Hasil dari aksi kejahatan ini dijual kepada para penadah di Kabupaten Blora. "Mereka sudah memiliki jaringan penjualan hasil curian dengan penadah di Kabupaten Blora," kata Djihartono.
Berdasarkan informasi ini, jajaran Resmob Polrestabes Semarang pun melakukan segera melakukan penyelidikan ke wilayah Blora. Hasilnya para penadah berikut sepedamotor hasil curian dapat diamankan.
Sedikitnya ada tujuh orang penadah dan 12 unit sepedamotor yang dapat diamankan dari sindikat ini. "Mereka kini kami tahan di Mapolrestabes Semarang," katanya menambahkan.
Salah seorang pelaku, Azis mengakui Blora merupakan daerah yang dijadikan sindikatnya untuk menjual sepedamotor hasil curian. Sebab wilayahnya yang terpencil dan berbatasan dengan wilayah Provinsi Jawa Timur. "Umumnya para penadah ini merupakan warga yang tinggal di pedesaan," katanya menjelaskan.