Jumat 10 Jan 2014 11:10 WIB

KPK Tidak Siapkan Sel Khusus untuk Anas

KPK
Foto: i-net
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyiapkan sel khusus untuk tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang dan proyek-proyek lain Anas Urbaningrum.

"KPK tidak akan menyiapkan sel khusus kepada siapapun, KPK tetap harus menjaga kehormatan seorang tersangka sesuai koridor hukum," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (10/1).

Menurut dia KPK hanya akan menegakan hukum secara tegas kepada siapapun yang punya indikasi kuat melakukan tindak pidana korupsi. KPK kembali memanggil Anas pada hari ini setelah sebelumnya Anas tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka yaitu pada 31 Juli 2013 dan 7 Januari 2014.

Penegasan yang sama juga disampaikan oleh komisioner KPK lain, Zulkarnain. "Negara tentu saja siapkan sel untuk tahanan, yang kurang adalah kesadaran bagi orang yang melakukan kejahatan bahwa ia telah berbuat jahat dan merugikan orang banyak," kata Zulkarnain melalui pesan singkat.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian bahwa Anas akan ditahan bila ia memenuhi panggilan KPK. "Penahanan merupakan kewenangan penyidik," kata Johan Budi.

Ia juga mengakui hingga saat ini belum ada konfirmasi bahwa Anas akan memenuhi panggilan KPK. "Sampai pagi ini belum ada konfirmasi kepada KPK apakah Anas akan hadir atau tidak, apabila tidak ada kejelasan apakah yang bersangkuatan hadir atau tidak maka seperti yang dilakukan KPK terhadap tersangka lain, kalau dia mangkir maka tentu bisa dilakaukan upaya paksa karena itu sampai detik ini belum ada konfirmasi maka kami masih menunggu," ungkap Johan.

Bila Anas kembali mangkir dari panggilan, maka KPK akan memanggil paksa Anas dengan didukung polisi brigade mobil (brimob) bersenjata.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement