Ahad 12 Jan 2014 20:42 WIB

Polres OKU Tangkap Empat Bandar Toto Gelap

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BATURAJA -- Jajaran Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, menangkap empat tersangka bandar toto gelap di wilayah itu.

Kepala Polres OKU AKBP Mulyadi di dampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Zulfikar di Baturaja, Minggu, mengatakan bahwa satu di antara empat tersangka, yakni Syf (46) ditangkap di Pasar Atas sekitar pukul 16.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yang warga Jalan Letnan H.A. Kohar Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat itu, antara lain uang tunai Rp321.000 dan satu telepon seluler warna merah putih yang berisi pasangan pemesan nomor toto gelap.

"Pelaku menjual togel, hasilnya dinikmati sendiri dan sebagian disetorkan ke situs TOTO 4D. Pelaku sendiri bekerja di salah satu perusahaan BUMN di OKU," katanya.

Selain itu, katanya, jajaran Polsek Baturaja Timur menangkap tiga pelaku judi toto gelap lainnya di wilayah setempat, yakni Suk (48), warga Pasar Lama, Isk (33), warga Lorong Ogan, dan Arj (58), warga Jalan dr Sutomo, Kelurahan Pasar Baru, Baturaja.

Ia mengatakan tiga tersangka itu ditangkap di tempat berbeda. Pada awalnya, Suk yang menjual toto gelap di warung Surib, di pinggir Sungai Ogan. Tersangka itu ditangkap pada Minggu pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan pengakuan Suk, polisi kemudian menangkap dua tersangka lainnya di rumah masing-masing.

Dari tangan Suk, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp146 ribu dan rekapan nomor toto gelap.

Dari tersangka Isk, disita uang Rp10 ribu dan tulisan nomor toto gelap, dan dari tersangka Arj, polisi menyita uang Rp223 ribu beserta satu lembar rekapan nomor toto gelap.

"Tersangka dan barang bukti telah kami amankan, sementara kasusnya saat ini sedang dalam penyidikan. Pelaku terancam Pasal 303 KUHP tentang perjudian," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement