REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian Daerah Metro Jaya merencanakan penyerahan tahap dua ke kejaksaan dalam kasus kecelakaan AQJ di KM 8 Tol Cibubur yang menewaskan tujuh orang beberapa bulan lalu, hari ini Rabu (15/1).
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sambodo Purnomo membenarkan rencana penyerahan ini. ''Sekitar pukul 09.00 WIB,'' katanya, Rabu (15/1).
Setelah dinyatakan lengkap (p21) oleh pihak kejaksaan maka selanjutnya dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka (tahap dua). Ke depannya, barang bukti dan tersangka menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan untuk segera diproses ke persidangan.
Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut akan dilakukan di Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro, Pancoran, Jakarta Selatan. AQJ rencananya akan datang didampingi oleh pengacaranya.
Mengenai kepastian kedatangan AQJ, Polda Metro Jaya sudah mengonfirmasi ke pihak AQJ tentang hal tersebut. ''Katanya iya,'' ujar Sambodo.