REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri soal penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Nunukan dengan Kabupaten Tanah Tidung di Linuang Kayan.
Asisten Pemerintahan Setda Nunukan, Abidin Tajang di Nunukan, Rabu (15/1) mengatakan, masalah tapal batas kedua kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara tersebut belum ada keputusan Kementerian Dalam Negeri.
Ia mengungkapkan beberapa bulan yang lalu digelar pertemuan di Jakarta membahas masalah sengketa tapal batas itu namun belum ditemukan keputusan karena masih berupaya mencari informasi-informasi yang sifatya legal formal.
"Kemendagri tidak berani mengambil keputusan makanya masih terus mencari informasi-informasi yang sifatnya legal formal yang dapat menjadi pertimbangan yang matang," ujarnya.
Abidin Tajang menegaskan, Pemkab Nunukan memiliki data-data kuat soal klaim tapal batas di Linuang Kayan tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan dari Kabupaten Bulungan.
Ia juga menyampaikan bahwa UU pembentukan Kabupaten Nunukan lebih dahulu diterbitkan pemerintah pusat dibandingkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Tanah Tidung.
"Kita yakin bisa memenangkan persengketaan ini karena Undang-Undang pembentukan Kabupaten Nunukan lebih dahulu diterbitkan daripada Undang-Undang pembentukan Kabupaten Tanah Tidung," ucap dia.
Menurut dia, mengacu dari proses pemekaran atau pembentukan Kabupaten Nunukan berada dari wilayah Kabupaten Bulungan dan bukan dari wilayah Kabupaten Tanah Tidung.
Abidin Tajang menyampaikan asal muasal Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Tanah Tidung adalah pemekaran dari Kabupaten Bulungan sehingga pada posisi ini yang salah adalah yang membuat peta wilayah.