REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara KPK, Johan Budi SP menduga, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang disangkakan melanggar Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sudah melakukan pencucian uang sejak 2003.
"KPK menyangkakan juga dengan UU Nomor 25/2003 tentang TPPU karena ada dugaan harta-harta itu sebelum 2010, sudah diduga ada terjadi tindak pidana korupsi," kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
KPK, kata Johan, sedang menelusuri aset atau 'asset tracing'. Dari hasil penelusuran itu, KPK menemukan puluhan aset dalam bentuk tanah dan bangunan di sejumlah lokasi yang diduga milik Wawan.
Namun, KPK belum menyita puluhan aset karena tim penyidik masih menelaah apakah aset-aset tersebut memang berasal dari tindak pidana korupsi.
Johan mengatakan, jika penyidik sudah mendapatkan bukti-bukti, maka aset-aset itu akan segera disita sebagai barang bukti ke pengadilan.
"Kalau dalam pengembangan ada bukti, Wawan melakukan TPPU, maka pasti akan disita. Dalam TPPU kan tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu 'predicat crime' atau tindak pidana asalnya," kata Johan menegaskan.