REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU -- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dr H Azmi Dariusmansyah meminta maaf kepada pihak orang tua Leni Marlina, Ledi dan Rini terkait kasus bayi yang tertukar.
"Kasus tertukarnya bayi beberapa hari lalu merupakan faktor kesalahan manusia yang terjadi saat perawat menangani lima orang bayi dengan keadaan sama-sama kritis di ruang Netral ICU, dan akibatnya terjadi tertukarnya bayi," kata dr Azmi di hadapan sejumlah wartawan di RSUD Sekayu, Rabu.
Pada kesempatan tersebut, dr Azmi juga sekaligus meminta masalah tersebut dimusyawahkan secara kekeluargaan, yang mana sebelumnya keempat perawat dianggap lalai telah dikenakan sanksi dikeluarkan.
Azmi menegaskan, tidak pernah ada niatan dari pihak RSUD untuk berlaku lalai kepada pasien, meskipun dengan upaya yang paling maksimal tidak cukup untuk menyelamatkan nyawa karena semua tergantung kehendak Allah.
Namun demikian, kata dia, dengan adanya kasus ini RSUD Sekayu akan lebih berbenah diri dengan meningkatkan pelayanan ke pada masyarkat, sehingga tidak terjadinya salah paham dikemudian hari.
"Saya berharap masalah ini dapat dibicarakan secara kekeluargaan, meskipun sebenarnya ada terjadi kesalahan komunikasi dalam kasus tersebut, yang mana saat kejadian orang tua bayi tersebut memang kondisi kesehatanya tuna rungu dan tuna wicara, sehingga ada terjadi salah paham," ujarnya.
Ia mengatakan, setelah melakukan rapat internal bersama beberapa staf pegawai RSUD Sekayu, keempat perawat yang menangani langsung terjadinya tertukarnya bayi telah dikeluarkan dari jabatanya secara struktural dan kini hanya menjadi pegawai fungsional.
Ia bersama staf dan Sekda Kabupaten Sekayu berkunjung ke rumah keluarga Ledi dan Rini dengan tujuan bersilaturahmi dan bermusyawarah agar permasalaan tidak berkelanjutan dan akan menjadi pekerjaan rumah RSUD Sekayu.
"Saya langsung ke rumah bapak Ledi didampingi beberapa staf dan Sekda Kabupaten Sekayu untuk meluruskan apa yang sebenarnya terjadi," ujar Azmi.
Mengenai perihal laporan keluarga Ledi ke Polres Sekayu, ia tidak melarang karena setiap orang berhak untuk melapor ke polisi, jika merasa dirugikan.
Namun ia berharap, keluarga Ledi mau bermusyawarah secara kekeluargaan, karena sebenarnya tidak ada niat dari perawat tersebut untuk melakukan penukaran bayi, meskipun diakuinya unsur tidak sengaja tetap salah dan harus diberi sanksi dan menjadi masukan yang sangat berharga bagi pihak RSUD untuk berkeja lebih baik lagi ke depan.
"Saya tidak dapat melarang ketika keluarga Ledi melapor ke polisi, tapi saya masih ingin maslah ini dicarikan solusinya secara kekeluargaan, dan jika memang keluarga korban tidak mengindahkan ia siap memenuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan," katanya.