Ahad 19 Jan 2014 06:24 WIB

Status Lahan Hutan Kota Bandarlampung Dipertanyakan

Salah satu bagian dari hutan kota New York, Harimmans States Park./ilustrasi
Foto: WIKIPEDIA
Salah satu bagian dari hutan kota New York, Harimmans States Park./ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Para aktivis lembaga swadaya masyarakat di Lampung kembali mempertanyakan status lahan hutan kota di Bandarlampung karena hingga saat ini belum jelas, menyusul putusan peradilan atas kepemilikan ruang terbuka hijau itu.

Para aktivis LSM yang tergabung dalam Gerakan Penyelamatan Hutan Kota (GPHK), kata sekretarisnya, Hermansyah, saat mendampingi Koordinator GPHK Chandra di Bandarlampung, Ahad, pada Senin (20/1) pihaknya akan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mempertanyakan kejelasan status lahan hutan kota seluas 12,6 hektare.

"Kami siap mendatangi kantor BPN Kota Bandarlampung untuk melakukan 'hearing' terkait kejelasan status tanah hutan kota Bandarlampung," ujarnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan atau ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30 persen dari lahan kota bersangkutan.

Sebelumnya, para aktivis itu telah menggelar pertemuan dan dialog berkaitan dengan tindak lanjut atas upaya untuk menyelamatkan hutan kota di Bandarlampung agar tidak dialihfungsikan dan tetap menjadi ruang terbuka hijau yang bisa diakses publik.

Ia menjelaskan bahwa gerakan itu juga mengajak seluruh lapisan masyarakat yang peduli terhadap kelestarian hutan kota dan keberadaan ruang terbuka hijau, untuk mendukung dan bersama-sama mendesak Pemerintah Kota Bandarlampung segera memperjelas status lahan hutan kota di kawasan Wayhalim tersebut, serta mempertahankan kawasan ruang terbuka hijau yang masih tersisa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement