Rabu 22 Jan 2014 18:43 WIB

Polda Kaltim Musnahkan Sabu Milik WN Asing

Red: Dewi Mardiani
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Direktorat Reserse dan Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu milik tersangka berinisial NV warga negara (WN) Vietnam.

Sabu sebanyak 4.010 gram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air kemudian dibuang ke "septic tank" di lingkungan Mapolda Kaltim di Balikpapan, Rabu (22/1). Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dipimpin oleh Kasubdit I Narkotika Polda Kaltim, AKBP Andi Ervin, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Balikpapan, Djanurindro Wibowo, dari Kejaksaan Negeri Balikpapan Prima Gunawan dan Pengacara tersangka NV, Suprana Jaya.

"Dalam melakukan penyidikan terhadap tersangka NV, kepolisian mengalami kesulitan dalam bahasa, karena tersangka hanya bisa bahasa Vietnam. ?Setelah empat hari ada penerjemah baru dapat dilakukan pemeriksaan," kata Andi Ervin.

Selain barang bukti sabu, penyidik Polda Kaltim juga mengamankan barang bukti sabu, diamankan pula paspor tersangka, serta beberapa lembar uang asing dari negara Amerika, Vietnam, India, dan Malaysia.

Tersangka NV oleh petugas Custom Narcotics Team (CNT) Bea dan Cukai Balikpapan dan berhasil mengamankan 4.010 gram sabu yang disimpan di dalam tas pelaku di dalam peralatan olahraga, yakni "knee", "elbow", "pads" dan "helmet". Petugas Bea dan Cukai Balikpapan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu itu di Bandara Sepinggan Balikpapan, Kamis (19/12) sekitar pukul 17.15 WITA.

Pelaku NV berangkat menggunakan maskapai penerbangan Sil Air MI-138 dari New Delhi, India kemudian transit di Singapura dan terakhir ke Balikpapan. Sementara itu, tersangka NV mengaku baru sekali membawa barang haram tersebut yang diperolehnya dari seseorang warga negara Vietnam yang menyuruhnya membawa peralatan olahraga yang berisi sabu.

Selanjutnya tersangka membawa barang tersebut dari India dibawa ke Balikpapan untuk menemui seseorang untuk menyerahkan sabu tersebut. Penangkapan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai tersebut berdasarkan analisa pencitraan x-ray oleh petugas CNT atas barang bawaan NV. Barang bukti itu ditemukan berupa sabu dalam aluminium foil. Estimasi total nilai barang Rp 8 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement