REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto menegaskan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Adrin Kiki Ariawan harus menjalani hukumannya.
Apalagi setelah ia telah dipulangkan dari Australia pada Rabu sore (22/1) dan tiba di tanah air malam harinya. “Adrin Kiki langsung dibawa ke Kejakgung untuk diteruskan ke LP Cipinang untuk menjalani hukumannya,” katanya, Kamis (23/1). Adrian Kiki Irawan adalah terpidana kasus pembobolan dana BLBI Rp 1,5 triliun.
Ia adalah bekas Direktur Utama PT Bank Surya, salah satu penerima dana BLBI. Kasus yang melilit Adrian terjadi pada 3 September 1997. Dia diduga mengkorupsi BLBI dengan cara menyalurkan kredit ke 168 perusahaan fiktif. Pada 8 Juli 2002, Adrian diketahui lari ke Australia.
Namun pada 28 November 2008, polisi Negeri Kanguru menangkap Adrian di PerthPada 13 November 2002, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Adrian secara in absentia dengan pidana penjara seumur hidup dan membayar uang pengganti Rp 1,5 triliun.
Upaya ekstradisi Adrian Kiki Ariawan yang dilakukan pemerintah Indonesia, baru dikabulan oleh Pengadilan Tinggi (High Court) Australia, Rabu, 18 Desember 2013.
Menurut Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Duta Besar Australia untuk Indonesia menyampaikan bahwa High Court Australia memutuskan untuk mengabulkan permohonan ektradisi yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui surat Menkumham selaku Otoritas Pusat kerjasama Internasional dalam Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal balik (Nomor. M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005) untuk terpidana Tindak Pidana Korupsi Adrian Kiki Ariawan (AKA).
Di samping itu, pada saat yang bersamaan, Kementerian Hukum dan HAM juga telah menerima surat dari Australian Attorney-General’s Department yang mengkonfirmasi informasi The High Court merupakan pengadilan tertinggi di Australia sehingga putusan tersebut bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.
“Berdasarkan putusan ini maka Adrian Kiki Ariawan akan secepatnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,” kata Amir dalam siaran persnya pertengah Desember, tahun lalu.
Amir menghargai putusan High Court Australia serta seluruh upaya maksimal yang dilakukan oleh Pemerintah Australia khususnya Australian Attorney-General’s Department/Jaksa Agung Australia yang pada akhirnya menghasilkan putusan yang sangat penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Putusan ini memberikan dampak pencegahan dan efek jera, mengirimkan pesan kepada para koruptor dan jurisdiksi asing bahwa tidak ada tempat aman bagi koruptor dan hasil korupsinya, kekuatan kerjasama internasional yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain,” ujarnya.