Ahad 26 Jan 2014 18:31 WIB

Proses Pengajuan SIM akan Lebih Diperketat

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) harus lebih bekerja keras dalam mendapatkan lisensi untuk dapat berkendara tersebut. Seiring dicanangkannya Gerakan Nasional Pelopor Keselamatan Berlalulintas (GNPKB) oleh pemerintah pusat, Polri sebagai penyedia layanan pembuat SIM akan lebih selektif dalam mengeluarkan lisensi.

 

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pudji Hartanto mengatakan, melalui program ini Polri akan meningkatkan kualitas dalam pengeluaran surat izin mengemudi. Cara tersebut dengan lebih memberikan tes yang mampu merangsang kecakapan pemohon dalam berkendara baik motor maupun mobil. Artinya, tingkat kesulitan dalam menjalani tes SIM akan lebih berat.

 

“Mekanismenya akan ditingkatkan, semoga masyarakat juga sadar dan menjauhi jalan singkat dalam mendapatkan SIM,” ujar jenderal bintang dua ini di Jakarta Ahad (26/1).

Ia menjelaskan, peningkatan ini sengaja dilakukan juga untuk ikut menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Pudji berujar, perilaku pengendara masuk dalam lima pilar penyelematan lalu lintas yang ditegakan oleh Polri dalam GNPKB. Pilar itu sendiri terdiri dari manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengendara yang berkeselamatan dan penanganan pra dan pasca kecelakaan.

 

“Masyarakat juga harus berubah agar lebih tertib berkendara, untuk itu Polri akan bantu mewujudkan,” kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement