Ahad 26 Jan 2014 18:31 WIB

Proses Pengajuan SIM akan Lebih Diperketat

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) harus lebih bekerja keras dalam mendapatkan lisensi untuk dapat berkendara tersebut. Seiring dicanangkannya Gerakan Nasional Pelopor Keselamatan Berlalulintas (GNPKB) oleh pemerintah pusat, Polri sebagai penyedia layanan pembuat SIM akan lebih selektif dalam mengeluarkan lisensi.

 

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Pudji Hartanto mengatakan, melalui program ini Polri akan meningkatkan kualitas dalam pengeluaran surat izin mengemudi. Cara tersebut dengan lebih memberikan tes yang mampu merangsang kecakapan pemohon dalam berkendara baik motor maupun mobil. Artinya, tingkat kesulitan dalam menjalani tes SIM akan lebih berat.

 

“Mekanismenya akan ditingkatkan, semoga masyarakat juga sadar dan menjauhi jalan singkat dalam mendapatkan SIM,” ujar jenderal bintang dua ini di Jakarta Ahad (26/1).

Ia menjelaskan, peningkatan ini sengaja dilakukan juga untuk ikut menekan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Pudji berujar, perilaku pengendara masuk dalam lima pilar penyelematan lalu lintas yang ditegakan oleh Polri dalam GNPKB. Pilar itu sendiri terdiri dari manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengendara yang berkeselamatan dan penanganan pra dan pasca kecelakaan.

 

“Masyarakat juga harus berubah agar lebih tertib berkendara, untuk itu Polri akan bantu mewujudkan,” kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement