Senin 27 Jan 2014 19:24 WIB

Warga Tujuh Desa Gugat Presiden SBY ke Pengadilan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Joko Sadewo
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
Foto: energitoday.com
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Warga Kecamatan Beringin, Kabupaten Semarang akhirnya resmi menggugat Presiden SBY, terkait sengketa lahan seluas 126 hektare di Desa Beringin.

 

Sidang perdana atas gugatan kepada orang nomor satu di negeri ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, Senin (27/1). Selain SBY, gugatan ini juga dialamatkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX.