Rabu 29 Jan 2014 15:41 WIB

Wawan Segera Disidang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tubagus Chaeri Wardana
Foto: Antara/Muhammad Deffa
Tubagus Chaeri Wardana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terakhir terhadap adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemeriksaan ini juga sekaligus untuk menandatangani berkas perkara Wawan yang telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Wawan P21 untuk kasus Lebak, kalau yang penyitaan bukan saya (kuasa hukumnya) yah. Kalau pelimpahan untuk suap ke Akil saja," kata kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1).

Pia menjelaskan hari ini berkas kasus suap dalam pilkada Lebak di MK sudah dilimpahkan ke penuntutan untuk dirumuskan nota dakwaannya. Rencananya nota dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan pada 11 Februari 2014 mendatang.

"Berarti sidangnya tanggal 18 (Februari 2014), tadi saya mendampingi untuk P21-nya," ujarnya.

Sebelum menjalani persidangan, ia meminta kepada KPK agar memberikan izin untuk kliennya berobat ke dokter gigi. Pasalnya selama dalam penahanan di Rutan KPK, Wawan agak sulit untuk memeriksakan giginya ke dokter gigi, apalagi giginya sudah bengkak sejak pekan lalu.

Permohonan izin untuk ke dokter gigi, lanjutnya, juga untuk tidak memakai baju rompi tahanan KPK saat sedang berobat. Menurutnya hal itu sangat tidak manusiawi.

"Itu kan sangat tidak manusiawi, orang mau berobat. Masa' di tempat umum (pakai rompi tahanan KPK) di publik. Makanya saya ajukan lagi permohonan karena sekarang sudah dilimpahkan (berkas perkara Wawan)," ujarnya.

Sebelumnya KPK menjerat adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan empat kasus. Penanganan kasus Wawan ini diawali dengan penangkapan Wawan di rumahnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan pada 2 Oktober 2013 lalu.

Wawan disangkakan menjadi tersangka pemberi suap dalam penanganan sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pengembangannya, KPK juga menjerat Wawan dengan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Pemkot Tangerang Selatan.

Kemudian Wawan juga menjadi tersangka dalam proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Pemprov Banten. KPK juga menjerat Wawan dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement