REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mendatangi gedung KPK untuk menandatangani berkas perkara kliennya yang sudah dinyatakan lengkap (P21). Dengan begitu, Akil akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"P21-nya hari ini, terkait perkara (pilkada) Lebak, Gunung Mas, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," kata kuasa hukum Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/1).
Tamsil menambahkan, akan menyiapkan pembelaan terkait kliennya itu. Ia sendiri belum mengetahui nota dakwaan yang akan dirumuskan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta nanti.
Ia juga mengaku sudah menyiapkan pembuktian terbalik terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun ia enggan mengungkapkannya saat ini. "Ada, kan rahasia penasihat hukum, nanti di pembelaan. Kalau sekarang, jaksanya tahu dong," ujarnya.
KPK melakukan penangkapan terhadap Akil di rumah dinasnya di komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada 2 Oktober 2013. Saat itu Akil masih menjabat sebagai Ketua MK.
KPK kemudian menetapkan Akil sebagai tersangka suap dalam penanganan sengketa pilkada Gunung Mas dan Lebak di MK. KPK pun mengembangkan kasusnya dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pilkada lainnya.
Akil juga dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).