Kamis 30 Jan 2014 18:14 WIB

Akil: SMS Sengketa Pilkada dengan Chairunnisa Hanya Gurauan

Anggota Komisi II DPR RI, Chairunnisa (baju oranye) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pascaoperasi tangkap tangan, Jakarta, Kamis (3/10). KPK menetapkan Chairunnisa ditetapkan menjadi tersangka suap sengketa Pilkada setelah pemeriksaan hampir 24 jam
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Anggota Komisi II DPR RI, Chairunnisa (baju oranye) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pascaoperasi tangkap tangan, Jakarta, Kamis (3/10). KPK menetapkan Chairunnisa ditetapkan menjadi tersangka suap sengketa Pilkada setelah pemeriksaan hampir 24 jam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengaku komunikasinya dengan anggota Komisi II asal Fraksi Partai Golkar Chairunnisa melalui SMS mengenai permintaan uang Rp 3 miliar untuk mengurus sengketa Pemilukada Gunung Mas hanyalah gurauan.

"Ada SMS (pesan singkat) dari terdakwa Chairunnisa mengatakan 'Pak Akil, saya minta bantu nih untuk Gunung Mas, tapi untuk incumbent yang menang' ini artinya anda mengerti permintaan dari terdakwa?" tanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Pulung Rinandoro dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/1).

"Awalnya saya belum mengerti, karena tidak menyebut kabupaten Gunung Mas, saya jawab bergurau, 'berapa ton emasnya?' Jadi tidak langsung ke masalahnya," jawab Akil.

Akil menjadi saksi sekaligus untuk perkara Chairunnisa yang didakwa menjadi perantara penerimaan uang untuk Akil dan terdakwa bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih serta keponakannya, Cornelis Nalau yang juga bendahara tim sukses Hambit.

SMS tersebut menurut Akil dikirimkan pada 19 September 2013, dan langsung direspon.

"Tapi mengapa Saudara membalas 'Kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas'?" tanya jaksa Pulung.

"Betul saya SMS demikian, tapi perkaranya belum ada, ini bergurau saja, itu biasa gurau-gurau saja," jawab Akil.

Padahal perkara gugatan Pilkada Gunung Mas yang diajukan oleh pesaing Hambit Bintih pada 13 September 2013 dan MK punya waktu 14 hari untuk memutuskan suatu perkara.

Tahapannya adalah setelah terdaftar di MK, maka diregistrasi oleh panitera, diteliti apakah memenuhi syarat formal, diajukan ke Ketua MK untuk menentukan hakim panel yang mengadili, dan dimulai pemanggilan saksi, sehingga waktu efektif mengadili tinggal sembilan hari.

"Tapi perkara ini belum diregister," ungkap Akil

"Saya mohon kejujuran bapak, kalau perkara belum masuk, kok bisa mengatakan akan diulang?" tanya Pulung.

"Ini memang bergurau pak," jawab Akil

"Kemudian dijawab oleh Chairunnisa 'Jangan diulang dong Pak, saya besok ke Palangkaraya, besok sambil sarapan bisa Pak?' Ini menunjukkan keseriusan terdakwa untuk menjawab saudara," cecar jaksa Pulung.

"Itu terdakwa yang bisa jawab," kata Akil.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement