REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Tomson Situmeang membantah Anggoro Widjojo melarikan diri. Menurut dia, bos PT Masaro Radiokom itu sudah berada di luar negeri sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
Tomson mengatakan, KPK melakukan penggeledahan PT Masaro pada 29 Juli 2008 terkait kasus dugaan korupsi Pelabuhan Tanjung Api-Api, Banyuasin, Sumatera Selatan. Pada 26 Juli, menurut dia, Anggoro sudah berada di Singapura. "Untuk mengantar istrinya berobat," kata dia, di gedung KPK, Senin (3/2).
Menurut Tomson, Anggoro kaget mendapat kabar penggeledahan. Karena, ia mengatakan, kliennya dan PT Masaro tidak ada hubungannya dengan kasus Tanjung Api-Api. Karena itu, Anggoro tetap berada di Singapura untuk menunggu perkembangan. "Tiba-tiba dia dicegah pada Agustus (2008). Setelah dicegah dia tidak pulang lagi (ke Indonesia). (Kata Anggoro) Saya kalau pulang tidak bisa pulang lagi," ujar dia.
Tomson menyangkal jika langkah Anggoro selama ini sebagai upaya melarikan diri. KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada kasus dugaan penyuapan terkait pengajuan anggaran pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2007 di Departemen Kehutanan (Dephut) pada 19 Juni 2009. KPK kemudian dua kali memanggil Anggoro untuk menjalani pemeriksaan pada 26 Juni dan 29 Juni 2009.
Namun, Anggoro tidak memenuhi panggilan itu. Pada 17 Juli 2009, KPK menetapkan Anggoro dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah menjadi buron selama kurang lebih 4 tahun 7 bulan, Anggoro tertangkap oleh aparat penegak hukum di Cina. Pada Kamis (30/1), Anggoro dibawa pulang ke Indonesia. Ia kemudian digiring ke KPK untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan identitas. KPK lalu melakukan upaya penahanan terhadap Anggoro.