REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Benny Handoko, pemilik akun Twitter @benhan, divonis enam bulan penjara dan satu tahun masa percobaan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana pencemaran nama baik terhadap mantan anggota DPR RI, Muhammad Misbakhun.
Majelis Hakim yang diketuai Soeprato dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2), menyatakan Benny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan. Benny dinyatakan terbukti menyalahi ketentuan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa kepada Benny Handoko dengan pidana penjara selama 6 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tak perlu dijalankan, kecuali kalau ada tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir," katanya dalam persidangan.
Hakim juga memerintahkan agar biaya perkara Rp 60 ribu dibebankan kepada terdakwa. Namun, putusan itu lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis menghukum Benny dengan hukuman pidana satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Atas putusan itu, Benny mengaku pikir-pikir terlebih dulu. Namun saat ditemui usai persidangan, ia menyebut putusan itu bermasalah. Alasannya, karena JPU tidak bisa membuktikan keaslian 'print-out' cecuitnya.
Selain itu, katanya, orang tak bisa lagi bebas berdiskusi di Twitter. "Kita jadi tidak bebas lagi mengkritik pejabat publik," ujar Benny.
Sedangkan JPU Fahmi Iskandar menilai putusan itu sudah membuktikan Benny memang bersalah karena bercecuit di Twitter. Sebab, banyak pihak menentang upaya JPU membawa Benny ke pengadilan.
"Ini bukan masalah puas atau tidak, tapi membuktikan benar atau tidak. Dan dakwaan jaksa sudah terbukti," kata Fahmi.
Tetapi, JPU sudah siap-siap mengambil langkah selanjutnya jika Benny memilih banding. "Kalau terdakwa banding, kita siap menghadapi," ucap Fahmi.
Sebelumnya Benny didakwa dengan UU ITE karena dianggap secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.
Tindak pidana itu bermula pada Desember 2012, pukul 02.55, saat Benny berkicau di twitter untuk menanggapi kicauan di twitland yang menyebut Misbakhun terus dipojokkan oleh salah satu media karena getol membongkar korupsi bailout Bank Century yang menyeret Sri Mulyani. Atas cecuit itu, Benny melalui akun @benhan menganggap kicauan itu tak lucu, sekaligus menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century.
Tak berhenti di situ, Benny kembali meneruskan cecuitnya di twitter dengan kalimat lain. Ia juga menyebut Misbakhun adalah pemilik akun anonim penyebar fitnah dan pernah menjadi PNS di Ditjen Pajak di era paling korup.
Menurut JPU, saat bercecuit soal Misbakhun itu akun @benhan memiliki 46 ribu follower. Salah satu follower Benny berakun @ovili kemudian meneruskan cecuit @benhan ke akun twitter @misbakhun milik Misbakhun. Selanjutnya Misbakhun, meminta klarifikasi melalui twitter kepada terdakwa Benny.
Awalnya Misbakhun sudah meminta Benny meminta maaf sehingga urusan tak perlu diperpanjang. Namun, lanjut Fahmi, permintaan klarifikasi itu tak ditanggapi Benny. Bahkan pria kelahiran 8 Maret 1979 itu malah menyamakan Misbakhun rampok dengan garong dan sejenisnya. Kata JPU, terdakwa tak mau meminta maaf dan terus menghina saksi korban Misbakhun.
Karena ulah Benny itu, Misbakhun merasa difitnah dan dipojokkan. Apalagi dalam putusan peninjauan kembali di Mahkamah Agung, Juli 2012, Misbakhun dinyatakan tak bersalah karena tidak terbukti memalsukan dokumen letter of credit Bank Century.