Rabu 05 Feb 2014 20:20 WIB

Hakim Tipikor Geram dengan Kesaksian Ajudan Rusli Zainal

Sidang Tipikor.  (ilustrasi)
Foto: Antara
Sidang Tipikor. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Ketua Majelis Hakim Tipikor Bachtiar Sitompul memerintahkan Jaksa Penutut Umum KPK segera menjadikan Said Faisal alias Hendra, mantan ajudan terdakwa bekas Gubernur Riau Rusli Zainal (RZ), sebagai tersangka karena diduga memberi keterangan palsu di persidangan.

"Kalau kamu masih mau selamat, sebaiknya kamu jujur saja. Kalau tidak kamu kena pasal tentang kesaksian palsu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Belum lagi kasus uangnya," kata Bachtiar Sitompul pada persidangan lanjutan kasus dugaan suap PON XVIII Riau dengan terdakwa RZ, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (4/2).

Dalam sidang itu, Jaksa KPK menghadirkan Said Faisal sebagai saksi untuk memperkuat adanya penyerahan uang yang diduga suap kepada terdakwa. Jaksa Penuntut KPK juga menghadirkan empat orang saksi lainnya terkait permintaan uang Rp500 juta oleh RZ kepada Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas.

Mereka antara lain sopir PT Adhi Karya Nasafwir, bendahara PT Adhi Karya Nur Saadah, Kepala Cabang PT Waskita Karya Tri Hartanto dan Lukman Abbas. Tiga orang saksi yakni Nasafwir, Nur Saadah dan Lukman Abbas dalam persidangan itu mengaku telah menyerahkan uang Rp500 juta untuk RZ melalui ajudannya Said Faisal alias Hendra.

Saksi Nasafwir mengaku menyerahkan uang tersebut yang dibungkus dengan kotak warna coklat, kepada Said Faisal di rumah dinas gubernur di Jalan Petala Bumi, Pekanbaru.

Jaksa KPK dalam sidang juga membeberkan hasil penyadapan berupa rekaman percakapan Lukman Abbas dengan saksi Said Faisal terkait pemberian uang tersebut. Lukman mengakui suara tersebut adalah dirinya yang berbicara dengan Said Faisal, dan uang yang diberikan kepada terdakwa RZ berasal dari PT Adhi Karya melalui Diky Aldianto.

Namun, Said Faisal membantah semua keterangan saksi bahwa tidak pernah ada penyerahan uang. Ia juga membantah rekaman pembicaraan dengan Lukman Abbas perihal uang suap adalah suaranya.

Said Faisal alias Hendra terus membantah bahkan setelah Jaksa KPK memutarkan rekaman suara pembicaraannya dengan Lukman Abbas sampai lima kali, juga isi percakapan rencana penyerahan uang dengan Nasafwir. "Saya tetap pada prinsip saya, karena saya memang tidak pernah terima uang itu," katanya.

"Itu bukan suara saya yang mulia, saya tidak tahu," lanjut Said Faisal terus membantah.

Tindakan saksi Said Faisal yang diduga kuat berbohong di persidangan membuat kesal hakim Bachtiar Sitompul. Ia langsung memerintahkan Jaksa KPK agar Said dijadikan tersangka karena memberi keterangan palsu, dan minta segera untuk ditahan. "Saya minta Jaksa Penuntut agar Saksi Said Faisal diproses," kata Hakim? Bachtiar Sitompul.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement