Selasa 29 Apr 2014 16:38 WIB

Pengacara: Berkas Banding Rusli Zainal Telah Dilimpahkan

 Gubernur Riau Rusli Zainal mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6).    (Republika/Adhi Wicaksono)
Gubernur Riau Rusli Zainal mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU-- Seorang pengacara yang merupakan tim dari penasehat hukum mantan Gubernur Riau Rusli Zainal yang mendapatkan vonis 14 tahun penjara menyatakan berkas serta memori banding sudah dilimpahkan pada Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

"Berkas sudah kita serahkan kepada Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pekanbaru pekan lalu. Sedangkan memori menyusul beberapa hari, setelah berkas itu dilimpahkan ke PT," ujar Penasehat Hukum Rusli Zainal, Eva Nora SH di Pekanbaru, Selasa.

Pada pekan lalu atau Selasa (22/4), Pengadilan Tipikor Negeri Pekanbaru telah mengirim berkas memori banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan tedakwa Rusli Zainal ke PT Pekanbaru.

Berkas banding itu dilakukan pihak pengadilan tipikor walau belum menerima memori banding dari terdakwa dugaan suap revisi Perda Pekan Olahraga Nasional (PON) Nomor 06 Tahun 2010 dan korupsi BKT-UPHHKHT di Pelalawan dan Siak.

"Walau pun memori banding dari terdakwa Rusli Zainal belum kami terima, tapi kami tetap kirim berkas bandingnya ke PT. Karena memori banding dari KPK sudah kami terima," ujar Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Hasan Basri SH.

Apalagi tambah Hasan, masa tenggang terdakwa menyatakan banding usai persidangan sudah lebih dari 10 hari. Penasehat hukum terdakwa mengakui pihaknya memang belum sempat mengirim memori banding kliennya kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Setelah dibacakan putusan oleh majelis hakim, kita sudah menyatakan banding. Jadi, berkas memori banding kasus Pak Rusli sudah dikirim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru kepada PT sudah sesuai aturan," kata Eva.

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan, dipotong masa tahanan. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (12/3).

Dalam perkara PON, Rusli terbukti memerintah untuk pemberian suap pada anggota pansus Lapangan Menembak senilai Rp900 juta dan juga memerintahkan suap Rp9 miliar ke Kahar Muzakkir dan Setya Novanto,

Sedangkan pad kasus kehutanan telah menjerat dua bupati yaitu mantan Bupati Siak Arwin AS dan mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Ja'far serta tiga orang mantan kepala dinas kehutanan Riau yakni Syuhada Tasman, Asral Rachman dan Burhanuddin Husin.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement