REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Gerindra menolak adanya upaya pelemahan aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gerindra mengkhawatirkan Upaya pelemahan ini muncul melalui proses Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan KUHP.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pelemahan ini harus dicegah. Gerindra, menurut dia, akan berupaya untuk memperkuat keberadaan KPK.
"Pada prinsipnya, pemberantasan korupsi harus terus dilakukan dan upaya penguatan terhadap KPK harus terus diberikan,” kata dia, dalam keterangan persnya, Kamis (6/2).
Muzani mengatakan, Fraksi Gerindra di DPR RI memantau perkembangan RUU KUHAP dan KUHP. Menurut dia, jangan sampai adanya upaya untuk mengebiri kewenangan KPK. "Gerindra akan terus mendukung KPK sebagai ikhtiar kami bersama dengan masyarakat dan kekuatan demokrasi lainnya untuk memberantas korupsi," ujar dia.
KPK, menurut Muzani, merupakan salah satu harapan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana rasuah. Ia mengatakan, selama ini KPK sudah berada dalam jalur yang tepat untuk memerangi kejahatan kerah putih.
Karena itu, menurut dia, harus ada dorongan terhadap lembaga antirasuah itu. "Gerindra merasa bahwa peran KPK harus terus diperkuat dan didorong melalui mekanisme kenegaraan," kata dia.
Adanya RUU KUHAP dan KUHP masih menjadi kontroversi. Isi dalam RUU itu dianggap ada yang berpotensi melemahkan aparat penegak hukum. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebelumnya mempersoalkan penghilangan proses penyelidikan.
Bambang juga mengatakan, kejahatan korupsi menjadi masuk dalam kategori tindak pidana umum. Padahal selama ini, ia mengatakan, korupsi disebut sebagai extra ordinary crime yang memerlukan penanganan khusus.