Jumat 16 Dec 2022 12:05 WIB

RUU KUHAP Jadi Inisiatif DPR

RUU KUHAP menjadi inisiatif DPR agar perumusannya lebih mudah.

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan RUU KUHAP akan menjadi aturan perundangan inisiatif DPR.
Foto: DPR RI
Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan RUU KUHAP akan menjadi aturan perundangan inisiatif DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengatakan berdasarkan kesepakatan informal antara Komisi III dengan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan menjadi inisiatif DPR. DPR telah menerima masukan bagi bagi RUU KUHAP.

"Kenapa menjadi inisiatif DPR? Karena kalau jadi inisiatif Pemerintah, sebelum dibawa ke DPR, jajaran di rumpun eksekutif harus satu dahulu," kata Wakil Ketua MPR RI sekaligus anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani pada webinar bertajuk Penyiksaan dalam Praktik Pidana Mati di Indonesia: Satu Terlalu Banyak, Jumat (16/12/2022).

Baca Juga

Sementara itu, untuk mencari satu suara antara jajaran di pemerintahan yang meliputi Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah perkara mudah. Atas dasar itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, kata Arsul Sani, sebaiknya RUU KUHAP dijadikan sebagai inisiatif DPR RI.

Ia mengatakan bahwa DPR memiliki kewajiban menyusun draf awal RUU perubahan KUHAP. Sebelum final, DPR RI terutama Komisi III ingin mendapatkan masukan-masukan dari berbagai pihak.

"Alhamdulillah, ICJR dan juga sejumlah akademisi telah memberikan masukan awal," ujar dia.

Dalam webinar tersebut, politikus kelahiran 8 Januari 1964 tersebut juga menyinggung soal upaya pencegahan penyiksaan di tempat-tempat penahanan yang perlu dimasukkan dalam ketentuan hukum acara pidana. Ia mengatakan bahwa kasus penyiksaan tahanan sejatinya juga bersinggungan dengan pasal tentang rekayasa kasus yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Biasanya kan penyiksaan terkait juga, kemudian kasusnya direkayasa," ujar dia.

Selain diatur dalam KUHP, Arsul menilai aturan tentang penyiksaan juga perlu diubah, khususnya pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Beberapa waktu yang lalu, kata dia, saat kasus Ferdy Sambo dan judi online meledak ke publik, Komisi III menyampaikan agar mekanisme pengawasan di Polri, terutama oleh pengawas eksternal, perlu diperbaiki.

"Kalau Komjak (Komisi Kejaksaan) sebenarnya mau kami atur pada saat revisi Undang-Undang Kejaksaan, tetapi terlewat rupanya," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement