REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih belum memastikan bagaimana kelanjutan pembahasan aturan dana saksi partai politik (parpol). Namun dia membantah kalau usulan tersebut telah dicoret dari rancangan Peraturan Presiden (perpres).
Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya masih mengkaji apakah aturan dana saksi dan Mitra Panitia Pengawas Lapangan (PPL) terpisah menjadi dua perpres. Namun belum ada kesepakatan bulat mengenai bagaimana mekanisme tersebut.
“Kami masih membahas posisi hukum yang paling tepat atas keduanya,” kata Zudan saat dihubungi Republika, Kamis (6/2).
Dalam draft rancangan perpres pada 24 Januari 2014, poin terkait saksi parpol dicoret. Konsep itu berbeda dengan pembahasan sebelumnya, di mana tertulis lengkap soal pembentukan Mitra PPL dan dana saksi parpol saat Pemilu 2014.
Zudan menjelaskan, secara prosedur rancangan perpres itu diajukan oleh mereka yang membutuhkannya, kemudian dikaji Pemerintah, melibatkan lembaga dan kementerian terkait sebelum akhirnya diharmonisasikan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Sedangkan, kajian yang sudah mulai mengerucut, kata Zudan, baru mengenai Mitra PPL dan linmas, itu pun belum dianggap final. Dan sampai sekarang, masih mencari kesepakatan apakah aturan tersebut mau digabung dalam satu perpres atau dipisah dengan dana saksi parpol.
“Meski pemilu dua bulan lagi, pembahasan juga masih berlanjut, tidak ada pembatalan pembahasan,” ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi merekomendasikan agar pembiayaan dana saksi dibatalkan kalau tidak ada pihak yang berani bertanggung jawab atas penggunaan anggaran tersebut. Namun, pihaknya masih akan membahas hal tersebut.
Pengamat Politik, Ray Rangkuti mengatakan, polemik dana saksi parpol pada Pemilu 2014 sudah seharusnya diakhiri dengan membatalkan rencana tersebut. Sebab, dalam perkembangannya, rencana tersebut mendapat penolakan masif.
“Tidak ada alasan untuk terus ngotot mempertahankan rencana itu,” ujar dia.
Bahkan, semua lembaga yang berkecimpung dalam pengawasan keuangan seperti KPK dan BPK menyatakan, pemberian dana saksi parpol berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara. Belum lagi, pihak yang bersepakat mencairkan dana itu, malah saling lempar tanggung jawab.