Rabu 12 Feb 2014 22:47 WIB

Imbalan Uang untuk Corby Berpotensi Sebagai PNBP

Rep: M Ibrahim Hamdani/ Red: Bilal Ramadhan
Hikmahanto Juwana
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Usai pembebasan bersyarat, terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby diberitakan ia mendapat kontrak berupa imbalan uang atas wawancara dan foto eksklusif dari perusahaan media asal Australia. Imbalan uang itu berpotensi untuk masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pasalnya sejumlah aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia memungkinkan hal itu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2009 (PP 38/2009) Pasal 1 angka (1) huruf (e), disebutkan Jenis PNBP yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) meliputi penerimaan dari Jasa Tenaga Kerja Narapidana.

Selanjutnya, dalam Pasal 1 ayat (3), disebutkan "Tarif atas jenis PNBP yang berupa Jasa Tenaga Kerja Narapidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf (e) adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama."

Informasi ini diperoleh Republika dari surat elektronipk yang dikirim oleh Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, pada Rabu malam (12/2). "Saat ini, walaupun Corby mendapatkan pembebasan bersyarat, namun statusnya tetap sebagai Narapidana," ujar Hikmahanto.

Wawancara dan foto eksklusif, menurut Hikmahanto, merupakan jasa yang diberikan oleh Corby sebagai Narapidana. Atas pemberian jasa ini, Corby pun menerima imbalan dari perusahaan media asal Australia. Oleh sebab itu, merujuk pada Pasal 1 ayat (1) huruf (e), penghasilan yang diterima oleh Corby merupakan penerimaan Jasa Tenaga Kerja Narapidana. Penerimaan inilah yang harus disetor ke kas negara sebagai PNBP.

Adapun Jumlah uang yang harus disetorkan ke negara, jelas Hikmahanto, adalah seluruh penerimaan Corby berdasarkan kontrak yang dibuat dengan perusahaan media Australia. Hal Ini sesuai aturan dalam Pasal 1 ayat (3). "Kementerian Hukum dan HAM perlu melihat PP 38/2009 dan menegakkan aturan ini terhadap Corby. Walaupun Warga Negara Asing (WNA), Corby masih ada di Indonesia dan ia wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan Indonesia," tegas pakar hukum internasional UI itu.

Jadi, tambah Hikmahanto, Corby tidak kebal dan tidak boleh dikecualikan dari hukum yang berlaku di Indonesia. Bila Indonesia berkomitmen untuk memiskinkan para koruptor, tutur Hikmahanto, maka sudah sewajarnya pelaku kejahatan Narkoba juga dimiskinkan.

"Tidak justru sebaliknya, pelaku kejahatan narkoba menjadi kaya karena 'dramatisasi' menjalani hukuman," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement