Selasa 11 Feb 2014 09:20 WIB

Corby Bebas, Sindikat Narkotika Pun Lepas

Rep: Indah Wulandari/ Red: Bilal Ramadhan
Australian Schapelle Corby, covering her face, gestures at the correctional office after she received her parole in Bali, Indonesia, Monday, Feb. 10, 2014.
Foto: AP/Firdia Lisnawati
Australian Schapelle Corby, covering her face, gestures at the correctional office after she received her parole in Bali, Indonesia, Monday, Feb. 10, 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Schapelle Leigh Corby akhirnya menghirup udara segar. Senin (10/2) sekitar pukul 08.40 WITA. Pembebasan Ratu Mariyuana dari Australia ini berindikasi makin bebasnya peredaran narkotika internasional ke Indonesia.

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prasetyo menyayangkan keputusan pemerintah untuk memberikan pembebasan bersyarat kepada Corby.  Pria yang saat ini aktif sebagai praktisi hukum menilai, dampak dari pembebasan bersyarat ini akan semakin mendorong dan merangsang sindikat peredaran narkotika internasional untuk masuk ke Indonesia.

“Saya yakin, Corby adalah bagian dari sindikat itu, dan ini bagian dari permainan mereka,” kata mantan Jampidum periode 2005 – 2006, Selasa (11/2).

Prasetyo berharap ini tidak terulang kembali demi kebaikan Indonesia. Apalagi Indonesia memiliki target bebas narkoba pada tahun 2015. “Pemberantasan serta pernyataan perang terhadap narkoba, dalam pelaksanannya harus dijadikan sebagai sebuah komitmen, konsistensi, dan keniscayaan. Jika itu tidak dilakukan target 2015 Indonesia bebas narkoba hanya omong kosong,” jelas Prasetyo.

Corby dihukum penjara 20 tahun oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada Mei 2005 karena terbukti bersalah menyelundupkan 4,1 kilogram mariyuana. Hukuman Corby sempat diperingan Pengadilan Tinggi Bali menjadi 15 tahun.

Namun, putusan kasasi Mahkamah Agung pada Januari 2006 kembali menghukum Corby penjara 20 tahun. Pada 2012, Corby mendapat grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sehingga hukuman Corby menjadi 15 tahun.

Sejak Oktober 2013, Corby telah mengajukan pembebasan bersyarat, tetapi belum juga dijawab. Pada Desember 2012, Corby pernah diusulkan mendapat remisi berkaitan dengan Natal, tapi usul tersebut ditolak. Meski demikian, hingga akhir tahun lalu Corby telah menerima remisi sejumlah total 39 bulan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement