Kamis 13 Feb 2014 13:45 WIB

Pemkot Depok Segel Empat Proyek Pembangunan Tak Berizin

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Penertiban bangunan liar.
Foto: Antara
Penertiban bangunan liar.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK-- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin di Kota Depok. Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim), Wijayanto mengatakan ada empat kegiatan proyek pembangunan yang disegel.

"Keempat bangunan tersebut tidak memiliki ijin namun sudah melakukan kegiatan pembangunan, makanya kami segel,” kata Wijayanto di Balaikota, Depok, Kamis (13/2).

Keempat proyek pembangunan yang disegel yakni rencanan pembangunan Mc Donalds di Jalan Margonda Depok, persisnya di depan Perumahan Pesona Khayangan. Lalu, rencana pembangunan Showroom Mobil di Jalan Margonda, rencana pembangunan perumahan di Pasirgunung Cimanggis dan rencana pembangunan perumahan The River View, di Tanah Baru, Beji, Depok.

"Pelaksana pembangunan hanya baru mengantongi ijin prinsip, dan kami hentikan serta meminta untuk segera mengurus Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR), siteplan dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)," terangnya.

Selain itu, Wijayanto juga mengingatkan pengembang pembangunan perumahan di Grand Depok City (GDC) di Cluster Lantana untuk segera menyelesaikan persoalan dengan warga pemukiman yang merasa ditipu karena sudah empat tahun belum memperoleh IMB.

"Kami sudah memberikan peringatan dan jika dalam waktu dekat tidak diurus maka akan kami ambil tindakan untuk sementara menghentikan ijin operasional keseluruhan pembangunan perumahan GDC," tegasnya.

Berdasarkan pantauan Republika, pengembang pembanguan perumahan GDC banyak melanggar aturan, selain masalah IMB di Cluster Lantana, juga ada beberapa ruko melanggar peraturan pembangunan yang dalam aturan bebas minimun aliran listrik yang tengangan tinggi atau sutet bervoltase 500 kv arus berjaak minimal 20 meter dari bangunan.

Hal itu berdasarkan peraturan pemerintah, PERMEN PE No. 01.P/47/MPE/1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET); SK Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 975/K/47/MPE/1999 tentang perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan energi Nomor 01.P/47/MPE 1992 tentang Ruang Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement