REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi (judicial review) terhadap UU Nomor 4 Tahun 2014. Alasannya gugatan pemohon dianggap bertentangan dengan konstitusi.
"MK Mengabulkan permohonan yang diajukan," kata Ketua MK Hamdan Zoelva, Kamis (13/2).
Dengan dikabulkan permohonan tersebut, maka UU 24 Tahun 2003 berlaku kembali. Menurut Hamdan, UU MK yang berlaku sekarang ini, tidak berkekuatan hukum dan bertentangan dengan UUD 1945.
Perkara tersebut terdaftar dalam dua nomor yakni 1/PUU-XII/2014, permohonan Forum Pengacara Konstitusi dan 2/PUU-XII/2014 oleh sejumlah dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.
Dalam perkara nomor satu, pemohon menggugat UU tersebut berdasarkan alasan filosofis, formil, dan materiil. Ketiganya dianggap tidak sesuai amanat UUD 1945.
Sementara, perkara kedua menekankan, pembentukan panel ahli dan MKHK yang tidak diatur dalam UUD 1945 sehingga, dianggap inkonstitusional.
Alasannya, kualifikasi akademik minimal hanya magister, padahal menguji doktor dan tidak ada syarat yang menyebutkan, negarawan. Pembatasan umur, 50 tahun juga menjadi pertimbangan pemohon menggugat UU tersebut.