REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA - Yayasan Setetes Darah Sejuta Harapan (Setara) mengancam akan melayangkan somasi kepada Pemkot Tasikmalaya karena tidak memenuhi janjinya untuk melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah.
Sebab, dalam klausul peraturan itu pelayanan kebutuhan darah warga masyarakat ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Terlebih Pemkot Tasikmalaya telah meresponsnya dan berjanji untuk meralisasikannya pada Surat Nomor: 468/2429-1/Kesra perihal tanggapan pernyataan sikap Yayasan Setara tertanggal 6 Desember 2011 untuk membantu stok ketersediaan darah di Kota Tasikmalaya.
Tetapi kenyataannya, hingga saat ini pemerintah tidak merealisasikan janjinya, baik dari sisi pengalokasian anggaran ataupun kebijakan lainnya.
"Tiga tahun lamanya sejak surat itu dikeluarkan kenyataannya tidak ada sepeser pun alokasi anggaran untuk memenuhi pelayanan kebutuhan darah di Kota Tasikmalaya. Selain itu, kebijakan pun sama sekali tidak ada yang direalisasikan,” ujar Ketua Yayasan Setara Baihaqi Umar, Selasa (18/2).
Padahal, kata dia, pelaksanaan amanat dari peraturan pemerintah itu menyangkut masyarakat banyak, untuk memenuhi kebutuhan darah. Yayasan Setara hanya bersifat membantu pemerintah dalam mengajak setiap orang, lembaga pemerintah, TNI-Polri, BUMN, BUMD, serta perusahaan swasta dan sebagainya untuk mendonorkan darahnya.
Namun, menurut Baihaqi, itu tidak cukup sampai di sana saja. Karena harus ada sosialisasi secara menyeluruh dan tentunya membutuhkan komitmen serius dari pemerintah untuk melaksanakannya.
"Karena surat telah ada sebagai bukti keseriusan, tetapi kenyataannya tidak dilaksanakan, maka kami sebagai masyarakat akan melayangkan gugatan atau somasi kepada Pemkot Tasikmalaya,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Cecep Z Kholis mengatakan, pendirian Unit Teknis Daerah Rumah Sakit (UTD RS) di RSUD DR Sukardjo sebenarnya telah masuk ke dalam pembahasan di pemerintah dan diharapkan segera bisa terealisasi.
"Sebenarnya telah dilakukan pembahasan oleh DPRD dan pemerintah. Mudah-mudahan saja bisa segera teralisasi. Hal itu sebagai wujud pelaksanaan amanat dari peraturan pemerintah tersebut," kata Cecep.
Seperti diketahui, kebutuhan darah di Tasikmalaya mencapai 1.500 labu setiap bulannya dan sampai saat ini tidak kunjung terpenuhi. Warga Kota Tasikmalaya sampai saat ini masih tergantung ke Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Kabupaten Tasikmalaya.
Sementara UDD PMI Kabupaten sebenarnya tidak bisa memberikan jaminan pelayanan kebutuhan darah, karena selama ini hanya mengandalkan donor darah sukarela dari pihak keluarga saja.