REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menahan pelaku pencurian tandan buah segar kepala sawit.
"Pelaku atas nama Suwandi diserahkan oleh petugas satpam perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Karunia Kencana Permai Sejati (KKP) 2 ke Polres Kabupaten Kotim," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Win Widiyanto kepada wartawan di Sampit, Kamis.
Pelaku merupakan warga pendatang yang menempati hunian di Desa Tangar, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim.
Status pelaku sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Kabupaten Kotim.
Penangkapan tersangka bermula ketika tersangka sedang memetik tandan buah kelapa sawit di areal 647 perkebunan PT KKP 2, Desa Tangar, Kecamatan Tangar bersama dengan tiga orang rekannya.
Aksi mereka dipergoki satpam, ketiga rekan tersangka berhasil melarikan diri saat akan diamankan Satpam.
Menurut Win, dalam menjalankan aksinya tersangka menggunakan mobil pick up L 300 KH 8529 FE, namun baru menaikkan 116 tandan buah segar kelapa sawit ke mobil, aksi itu dipergoki satpam.
Hingga saat ini polisi masih berusaha mengungkap motif dari pencurian tersebut.
"Tandan buah kelapa sawit hasil curiannya tersebut diduga akan dijual, namun tersangka masih belum memberikan keterangan ke mana menjualnya," katanya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyelidiki keberadaan tiga rekan tersangka yang berhasil melarikan diri.
Polisi membidik tersangka dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian disertai pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.