REPUBLIKA.CO.ID, Bukittinggi, 20/2 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, menyebutkan dua calon anggota legislatif (caleg) yang maju untuk memperebutkan 25 kursi di DPRD setempat telah meninggal dunia.
"Dua caleg yang meninggal dunia itu yakni Syahrul Bahar dari Partai Hanura dengan nomor urut 1, daerah pemilihan (dapil) tiga wilayah Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), dan Arman Simarmata dari PDIP dengan nomor urut 4 dapil 1 wilayah Mandiangin Koto Selayan (MKS)," kata Ketua KPU Lemmasrizal, Kamis.
Ia mengatakan, kedua caleg itu tetap masuk dalam surat suara dan tidak bisa diganti dengan orang lain karena telah ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). Ia menegaskan, caleg yang meninggal dunia itu tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg sesuai pasal 35 ayat 1 huruf (i) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 26 tahun 2013.
Divisi Sosialisasi KPU Benny Aziz menyebutkan dalam pasal 35 ayat 1 huruf (i) tersebut disebutkan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang mengundurkan?diri atau meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat calon berdasarkan surat pemberitahuan dari PPS atas nama KPU kabupaten/kota berdasarkan Keputusan KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten/kota.
"Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bertugas untuk menyosialisasikan caleg yang meninggal dunia itu kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebelum dilakukannya pemungutan suara, sesuai PKPU nomor 26 tahun 2013," katanya.
Jika nantinya ada suara untuk caleg yang meninggal dunia itu, katanya, suara tersebut akan menjadi suara partai politik (parpol). KPU telah menerima berkas caleg dari 12 Parpol yakni Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya.
Selain itu Partai Gerakan Indonesia Raya, Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia.
Berdasarkan daerah pemilihan (dapil), kuota dapil I Kecamatan Mandiangin Koto Selayan 10 kursi, dapil II Kecamatan Gugukpanjang sembilan kursi dan enam kursi di dapil III Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh.