Kamis 20 Feb 2014 15:53 WIB

Muhammad Sang Teladan (3-habis)

Ilustrasi
Foto: 4shared.com
Ilustrasi

Oleh: Rosita Budi Suryaningsih

Keberhasilan menyusun Piagam Madinah

Kedatangan Muhammad SAW di Madinah membuat banyak perubahan. Wilayah yang tadinya dipenuhi konflik antarsuku, kemudian bersatu dan menjadi negara baru yang penuh kedamaian.

Dalam buku Madinah: Kota Suci, Piagam Madinah, dan Teladan Muhammad buah karya Zuhairi Misrawi, dituliskan Madinah semakin dikukuhkan sebagai salah satu pusat peradaban karena bisa menjadi tempat bagi kemajemukan yang terajut dalam persatuan untuk menjaga kepentingan bersama.

Madinah menjelma sebagai negara yang dihormati karena dipimpin oleh Muhammad yang patut diteladani. Untuk melengkapi terbentuknya sebuah pemerintahan yang berkeadaban, diperlukan sebuah konsensus yang dituangkan dalam bentuk konstitusi.

Konstitusi yang disusun ini kemudian dikenal sebagai Piagam Madinah. Di dalamnya tertuang kebebasan setiap individu untuk memeluk keyakinan masing-masing tanpa ada diskriminasi dan intimidasi.

“Muhammad telah melahirkan sebuah konstitusi yang spektakuler, yang berangkat dari nilai-nilai yang telah memperkokoh fondasi kehidupan sosial politik,” katanya.

Abdurraoahman Asy Syarqawi dalam Muhammad Sang Teladan menuliskan, Muhammadlah yang mengajukan usulan untuk membuat perjanjian tertulis (pakta) yang dapat disepakati oleh semua pihak untuk saling mencintai dan saling berbuat jujur antarsesama, bersatu padu, memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan, menjaga hak-hak tetangga, tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang, tidak saling bermusuhan, dan tidak melakukan perbuatan dosa.

“Siapa yang melakukan pembunuhan akan diberi hukuman pidana mati. Barang siapa yang menyakiti atau melukai orang lain, akan dibalas setimpal dengan perbuatannya,” katanya..

Pakta ini disetujui oleh semua warga Madinah kala itu yang dikumpulkannya di sebuah masjid. Tak hanya Muslim pengikutnya yang memberikan tanda tangan pada piagam perjanjian Madinah (mitsaq) tersebut, tapi juga warga Yahudi dan bagian dari suku-suku lainnya. Mereka semua sepakat akan menindak pihak yang melanggar pakta tersebut.

Muhammad Husain Haekal dalam Sejarah Hidup Muhammad mengatakan, piagam itu berisi 47 pasal. Pasal terakhir berbunyi, “Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar (bepergian) aman dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan takwa.”

Di dalamnya terdapat aturan-aturan bagaimana memperlakukan umat lain selain Muslim. Ini berarti Nabi Muhammad berhasil merangkul berbagai kelompok yang cukup beragam yang ada di Madinah hanya dalam waktu beberapa tahun. Piagam yang dideklarasikan sekitar tahun 622 ini pun kemudian menjadi salah satu konstitusi tertua di dunia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement