REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sebanyak 15 pekerja rumah tangga (PRT) yang disekap di sebuah rumah mewah nomor 18 Blok C5, Jalan Danau Matana, Kompleks Duta Pakuan, Tegal Lega, Kota Bogor, Selasa mengejutkan publik. Pasalnya, kasus penganiyaan 15 PRT tersebut diduga didalangi oleh istri Brigadir Jenderal (Pol) MS, petinggi kepolisian di Mabes Polri.
"Menurut kami ini adalah perbudakan terhadap 15 PRT yang dilakukan oleh Keluarga Petinggi Polri di Perumahan Bogor Tengah," tutur Koordinator Nasional JALA PRT (Jaringan Nasional Advokasi PRT), Lita Anggraini dalam rilisnya kepada Republika, Jumat (21/2).
Menurut Lita, kondisi 15 orang PRT tersebut selama bekerja kerap mengalami kekerasan, eksploitasi dan, penyekapan. Jadi hal itu sudah terkategori sebagai bentuk perbudakan. Demikian juga dengan gaji yang tidak dibayar, beban kerja tidak berbatas, dan disekap.
Lita mengatakan, sebelumnya kasus yang serupa pernah ia perjuangkan secara advokasi di tahun 2012. Namun upaya mereka gagal karena dihalang-halangi oleh Polsek Bogor Tengah.
"Kami mendesak Polri untuk mengambil tindakan dan membongkar kasus ini atas keluarga majikan dan agen penyalur hingga tuntas," tuturnya.
Lita menegaskan, hukum tidak boleh berat sebelah dengan mengecualikan aparat hukum dan keluarganya sebagai pelaku kejahatan. Menurutnya, dari catatan JALA PRT, lebih dari 75% proses hukum kasus kekerasan PRT berhenti di tingkat kepolisian.
"Ini menjadikan tidak ada efek jera bagi majikan pelaku kejahatan terhadap PRT," paparnya.
Selain itu, JALA PRT mendesak pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan UU Perlindungan PRT dan Ratifikasi Konvensi ILO 189 Kerja Layak PRT. "Hendaknya DPR dan Pemerintah tidak berpangku tangan menunggu jumlah kasus meledak," tegas Lita.