REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah mengaku mendapat restu partai untuk maju menjadi hakim Mahkamah Konstitusi. Ia pun menegaskan, tak akan akan mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR.
Alasannya, kata dia, karena UU MK tidak mengatur yang mencalonkan diri menjadi hakim konstitusi harus mundur dari jabatannya.
Dalam UU MK, katanya, orang yang menjadi hakim konstitusi harus melepaskan jabatannya bukan ketika mencalonkan diri. "Saya salah satu yang membentuk UU MK, di sana tidak disebutkan orang yang mencalonkan atau dicalonkan harus mundur dari jabatannya," ujarnya.
Dimyati mengatakan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali sempat keberatan dengan pilihannya untuk menjadi hakim konstitusi. Namun setelah diberi penjelasan, yang bersangkutan merestui keinginan tersebut.
"SDA keberatan saya maju sebagai hakim MK karena dengan sendirinya suara hilang di dapil saya. Tapi karena kondisi MK sedang linglung dan di DPR itu terbatas cuma saya dan Benny K Harman maka saya maju," ujarnya.