Selasa 25 Feb 2014 18:16 WIB

Kuwait Terapkan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuwait tidak main-main dalam pemberantasan korupsi. Bukan hanya pidana penjara, Kuwait juga menerapkan ancaman hukuman mati. 

Ketua Lembaga Antikorupsi Kuwait Abdul Rahman Al Nemash sempat tersenyum saat mendapat pertanyaan mengenai ancaman hukuman itu ketika jumpa pers di gedung KPK. "Undang-undang mengatakan memang ada hukuman mati di negara Kuwait," ujar dia, Selasa (25/2).

Abdul Rahman mengatakan, kejahatan rasuah di Kuwait tidak jauh berbeda modusnya dengan kasus korupsi di negara lain. Antara lain, kasus rasuah dalam bidang pengadaan dan pelayanan. "Kami baru berdiri dan sedang melangkah maju untuk memulai. Biasanya terkait harta kekayaan," kata dia.

Menurutnya, di Kuwait juga ada mekanisme pelaporan LHKPN. Termasuk ada Direktorat LHPKN untuk menerima laporan harta kekayaan dari para penyelenggara negara. Lembaganya juga melakukan pemeriksaan, penelitian, dan kebenaran akan harta tersebut. Namun karena baru, terkait laporan harta kekayaan itu masih dalam tahap pengembangan.

Abdul Rahman mengatakan, pemberantasan korupsi di Kuwait sebelumnya dilakukan oleh aparat penegak hukum lain. Seperti kejaksaan, kepolisian, dan mahkamah. 

Namun setelah berdiri lembaga khusus, institusinya yang secara fokus menangani kejahatan kerah putih itu. "Setelah kami eksis, pemberantasan korupsi itu di bidang kami," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement