Selasa 25 Feb 2014 23:41 WIB

Puluhan Pegawai Pemkab Tanjabar Terjaring Razia

Ilustrasi--Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) berada di sebuah warung saat jam kerja sekitar pukul 10.00 WIB.
Foto: antara
Ilustrasi--Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) berada di sebuah warung saat jam kerja sekitar pukul 10.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Sebanyak 37 pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat , Jambi, terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di seputaran Kota Kuala Tungkal, ibukota Tanjabar, karena berkeliaran pada saat jam kerja.

"Kebanyakan pegawai yang terjaring razia itu didapati berada di seputaran pasar.," kata Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) M Yunus ketika dikonfirmasi, Selasa. Para pelanggar Peraturan Pemerintah (PP) 53 tentang kedisiplinan ini didominasi pegawai perempuan.

Berdasarkan laporan hasil razia, dari puluhan pegawai yang terjaring, tujuh di antaranya adalah pegawai negeri sipil, sisanya Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dari sejumlah dinas/instansi di lingkungan Pemkab Tanjabar.

Meski berhasil menjaring puluhan pegawai yang berkeliaran di saat jam kerja, Yunus mengaku tidak memberikan sanksi apa pun kepada para pegawai tersebut. Pihaknya hanya mencatat nama dan instansi tempatnya berkerja, selanjutnya mereka dilepaskan kembali.

"Setelah kita catat indentitasnya, kita lepas lagi sambil diberi peringatan," katanya dengan alasan pelepasan tanpa sanksi lantaran pihaknya masih dalam tahap sosialisasikan PP 53.

Kepada pelanggar PP ini, untuk ke depannya dihimbau agar membawa surat izin dari atasan masing-masing jika ingin bepergian, sehingga ada kejelasan tujuan meski hanya sebatas dalam kota kabupaten saja.

Yunus mengatakan, selain melaksanakan program Satpol PP untuk menindaklanjuti PP 53 tentang kedisiplinan pegawai, razia ini juga sekaligus sebagai kegiatan sosialisasi satuan kerjanya di awal tahun 2014.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement