Rabu 26 Feb 2014 06:56 WIB

Panwaslu: Jangan Pilih Caleg yang Langgar Hukum!

Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah satpol PP menertibkan atribut kampanye Pilgub yang dianggap melanggar Perda K3 di sejumlah jalan protokol di kawasan Tangerang, Banten, Selasa (11/10). Beragam atribut kampanye mulai dari baliho, spanduk yang dianggap melanggar kebersihan, keterti
Foto: Antara
Sejumlah satpol PP menertibkan atribut kampanye Pilgub yang dianggap melanggar Perda K3 di sejumlah jalan protokol di kawasan Tangerang, Banten, Selasa (11/10). Beragam atribut kampanye mulai dari baliho, spanduk yang dianggap melanggar kebersihan, keterti

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI-- Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Jambi Moroly mengingatkan masyarakat agar tidak memilih calon anggota legislatif yang tidak taat aturan dan taat hukum. Pernyataan itu disampaikannya terkait adanya anggapan bahwa Panwaslu bersikap diskriminatif dalam melaksanakan aturan pemilu dan peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Peraturan KPU sudah cukup kuat, tapi peserta pemilu yang tidak taat hukum sehingga muncul kesan adanya sikap diskriminatif tersebut, katanya saat dikonfirmasi, Selasa. Maroly mengaku keberatan dengan penilaian itu, sebab dalam Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013 tentang tertib adminitrasi alat peraga kampanye disebutkan tugas Panwaslu adalah mengawasi dan memberi rekomendasi ke KPU Kota Jambi.

Memberi teguran dan menyurati peserta pemilu yang melanggar tertib adminitrasi alat peraga kampanye untuk membongkar alat peraga yang melanggar aturan. Apabila teguran itu tidak diindahkan, sesuai dengan wewenangnya Panwaslu berkewajiban membuat rekomendasi kepada pemerintah daerah (Pemkot Jambi) untuk membongkar alat peraga kampanye yang melanggar tersebut.

Peraturan KPU itu mengikat guna mengatur tertib adminitrasi alat peraga kampanye agar pelaksanaan pemilu berlangsung fair, hal ini yang harus dipahami semua pihak yang terlibat di dalam pelaksanaan pemilu. Ia juga mengatakan bahwa lemahnya sanksi yang diatur dalam Peraturan KPU nomor 15 tersebut tidak menimbulkan efek jera, sehingga memberi kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak taat dan sadar hukum untuk melakukan pelanggaran.

"Pelanggaran terhadap alat peraga kampanye sanksinya hanya berupa teguran dan pencopotan, sehingga peserta pemilu yang nakal melihat kesempatan ini sebagai peluang," ujarnya.

Namun demikian, ringan atau berat sanksi tersebut, hukum tetap harus ditegakkan dan dipatuhi. Oleh karena itu, kata Maroly, pelanggaran alat peraga kampanye yang terjadi tidak menjadi perhatian serius peserta pemilu, padahal merupakan ketidaktaatan peserta pemilu kepada hukum.

Pihaknya sudah beberapa kali merekomendasikan ke KPU Kota Jambi agar KPU menyurati peserta Pemilu yang melanggar dan membongkar alat peraga kampanye yang melanggar, namun ada beberapa yang tidak ditindaklanjuti.

"Wajar saja jika sampai saat ini masih banyak peserta pemilu yang melanggar tatacara pemasangan alat peraga kampanye," ujarnya. Oleh karena itu, pemilih juga harus cerdas, janganlah memilih calon wakil rakyat yang tidak taat hukum dan aturan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement