REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penganiayaan yang DIDUGA dilakukan pilot Lion Air Muhammad Aris Pratama (26 tahun) terhadap Niki Budiman, warga Bintaro Jaya akhirnya berujung di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Dalam siaran persnya, Jumat (28/2), sidang pembacaan dakwaan telah dilaksanakan pada Kamis (27/2), Pilot Lion Air tersebut didakwa melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Tidak ada niat baik untuk mengakui perbuatannya. Pelaku selalu membantah meskipun ada bukti-bukti yang jelas," kata Niki, dalam keterangan tertulisnya.
Niki mengatakan, seharusnya aparat penegak hukum berani menindak tegas para pelanggar aturan, tanpa pandang bulu. "Jangan sampai aturan hukum di negeri ini disalahgunakan untuk kepentingan pihak dan kelompok tertentu," kata Niki.
Kuasa Hukum Niki Budiman, Erick Pandapotan, mengaku kecewa atas penanganan kasus hukum yang kini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Erick mengatakan, pada sidang perdana yang digelar pada Kamis (27/2), terdapat sejumlah poin yang dibacakan jaksa penuntut umum yang berbeda dengan fakta yang diajukan kuasa hukum tersangka terhadap korban Niki Budiman.
"Disebutkan jaksa penuntut bahwa korban atas nama Niki Budiman menarik kerah tersangka sehingga memancing terjadinya keributan. Pernyataan itu ternyata terbukti tidak benar. Keadilan harus ditegakkan," kata Erick.
Erick mengatakan, pada sidang perdana itu, agendanya hanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan pemeriksaan saksi-saksi. Para saksi yang dihadirkan di antaranya, korban Niki Budiman dan pengemudi Lion Air, yang ditumpangi Aris saat kejadian, pada September 2013.
Peristiwa itu bermula saat korban berangkat dari kediamannya di Kawasan Bintaro Jaya menuju tempat bekerjanya melalui jalan tol JORR. Niki melihat mobil operasional air crew Lion Air type Daihatsu Grand Max dengan Nopol B 1982 PFI hendak memutar arah pada tempat yang tidak semestinya dan memotong lajur kendaraan bebas hambatan yang mengarah ke jalan tol JORR.
Niki memberikan sinyal lampu jauh kepada pengendara mobil tersebut, namun pengendara tidak menghentikan kendaraannya sehingga hampir terjadi kecelakaan. Niki Budiman sempat menegur pada pengendara mobil Lion Air, namun para penumpang yang berjumlah empat orang yang menumpang kendaraan itu tidak menerima teguran itu dan langsung melakukan pengeroyokan.
Korban kemudian melaporkan aksi pemukulan yang dilakukan pilot Lion Air ke Polsek Pondok Aren, dengan ancaman Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Namun, Pasal 170 KUHP ternyata tidak terbukti. Sementara itu, tersangka yang ditetapkan hanya satu orang yaitu, atas nama Muhammad Aris Pratama dan dijerat Pasal 351 KUHP. Sidang Kasus penganiyaan oleh pilot Lion Air ini akan dilanjutkan pada Kamis (4/3) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.