Sabtu 01 Mar 2014 11:46 WIB

Jika tak Ada Izin, Pengelola Panti Samuel Harus Dihukum

Panti Asuhan Samuel di Tangerang.
Foto: Debbi Sutrisno
Panti Asuhan Samuel di Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Taufiqurokhman, mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa anak-anak yang berada di Panti Asuhan The Samuel’s Home. “Saya sangat prihatin, meski pihak panti membantah soal penyekapan dan penyiksaan tersebut," kata Taufiq, Sabtu (1/3).

Namun, Taufiq menjelaskan, UU Perlindungan Anak No. 21 Tahun 2002, sudah terjadi indikasi ke arah penyiksaan. Ini artinya, sudah terjadi pengangkangan terhadap hak anak.

Menurut Taufiq anak mempunyai hak untuk hidup layak dan bebas merdeka untuk mendapatkan pendidikan, kesempatan hidup layak, dan kesehatan. Kalau terjadi penyekapan, kata Taufik, itu berarti sudah terjadi pelanggaran dan dugaan tindak pidana. 

“Saya secara pribadi dan sebagai anggota DPRD meminta pihak kepolisian menyelesaikan masalah ini secara tuntas.” ujarnya.

Lebih lanjut Taufiq mengatakan, bila memang sudah terbukti sudah terjadi tindak pidana terhadap anak di panti asuhan The Samuel’s Home tersebut, sebaiknya pihak berwenang mengambil tindakan tegas dan kalau memang perlu, segera ditutup saja panti asuhan tersebut.

Terkait perizinan panti asuhan, bila terbukti tidak memiliki izin dan tidak sesuai mekanisme, penegak hukum harus memberi sanksi tegas kepada pemilik panti tersebut. Mengingat untuk mendirikan panti asuhan juga tertuang dalam UU nomor 11 tahun 2012 tentang kesejahteraan sosial.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement